Realita dan Sifat Hukum Taurat



PENDAHULUAN
Pada pasal 6, Rasul Paulus telah menyatakan bahwa orang percaya bebas dari kuasa dosa. Dalam pasal 7, ia memberi penjelasan lebih lanjut tentang kebebasan itu, yaitu kebebasan dari kuasa dosa adalah kebebasan dari  kuasa hukum Taurat. Tegasnya, pasal 7 merupakan uraian mengenai perkataan yang terdapat dalam 6:14.
            Maka tidaklah mengherankan kalau ayat-ayat pertama pasal 7 (yaitu 7:1-6) sejajar dengan 6:15-23. Kedua perikop itu mengandung pemberitaan mengenai pergantian kuasa yang telah dialami orang Kristen dalam baptisan, dan yang menyebabkan mereka “berbuah bagi Allah” (bnd 7:4 dengan 6:22), padahal sebelumnya mereka hidup menurut “hawa nafsu dosa” (7:5, bnd. “keinginannya” dalam 6:12). Akan tetapi, dalam pasal 7:1-6 muncul unsur-unsur baru dibandingkan dengan pasal 6. Oleh karena itu saya akan menguraikan dan membagi  Roma 7:1-12 menjadi 2 bagian pada bagian pembahasan.
PEMBAHASAN
Pada bagian pembahasan ini saya akan menguraikan hal-hal yang akan dibahas dalam Roma 7:1-12. Adapun hal-hal itu yaitu:
1.      Realita hukum (ayat. 1-3)
Pada bagian ini akan dilukiskan bagaimana Rasul Paulus menggambarkan akan realita hukum.
a.       Hukum Bersifat Terikat dan Berkuasa
Ayat pertama diawali Rasul Paulus dengan pertanyaan. Adapun pertanyaan itu adalah, “apakah kamu tidak tahu, saudara-saudara,-sebab aku berbicara kepada mereka yang mengetahui hukum-bahwa hukum berkuasa atas seseorang selama orang itu hidup.”
Ayat ini bersifat pertanyaan namun jika dilihat dalam bahasa Yunaninya kalimat ini berkasus present, aktif, indikatif yang berasal dari kata άγνοειτε[1] (orang kedua jamak), yang artinya “ye are unknowing”[2] pernyataan yang bersifat pertanyaan ini dilakukan oleh Rasul Paulus secara terus-menerus kepada orang Roma, hal itu dikarenakan tensesnya bersifat present. Adapun pernyataan itu adalah mengenai kuasa hukum yang telah ia bicarakan kepada orang-orang yang mengetahui hukum γινωσκωσιν γαρ νομον. Sehingga dari hal ini kita dapat mengetahui rasul Paulus menanyakan sesuatu hal yang mungkin tidak diketahui oleh jemaat Roma atau bahkan yang telah mereka ketahui yaitu mengenai hukum yang berkuasa atas seseorang selama ia hidup. Sikapnya ketika bertanya adalah secara terus-menerus.
Pertanyaan Rasul Paulus tersebut dilanjutkan dengan suatu situasi. Pada ayat 2 dan 3, Rasul Paulus melukiskan keterikatan hukum itu dengan hubungan antara suami dan istri. Dimana istri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya hidup. Namun ketika suaminya mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya itu. Selama suaminya hidup dia dianggap dianggap berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain. Hal ini merupakan sebuah aturan. Aturan hukum itu berbunyi: hukum berkuasa atas seseorang selama orang itu masih hidup. Kita boleh menyisipkan “hanya selama orang itu hidup”. Bila seseorang telah mati, gugatan terhadapnya dihapuskan.
Kata γαρ (sebab) pada bagian ini memiliki makna mendekati “misalnya seorang isteri”, ή γαρ ύπανδρος γυνε, perempuan (wanita) bersuami, yang artinya di bawah (kuasa) laki-laki (pria). LAI “kepada..hidup” merupakan terjemahan τω ζωντι ανδρι, artinya kepada suami yang hidup. Berdasarkan pengertian yang tepat bahwa partisipium ini menunjukan pembatasan yaitu, hanya selama ia hidup. Ini bearrti hukum akan istri terhadap suami hanya berlaku selama suaminya hidup. Namun apabila suaminya mati, istrinya bebas dari hukum itu. Jika dilihat dalam bahasa Yunani kata yang dipakai ελευθερα, yang artinya “bebas dari”[3]. Sehingga hukum yang mengikat si istri terhadap suami adalah selama suami itu hidup, setelah suaminya mati ia bebas dari hukum itu.
Sehingga hukum yang dimaksud, memiliki realita mengikat bagi orang-orang yang terikat kepada hukum itu selama ia hidup. Dalam bahasa Yunani ada hal unik yang dapat kita temui, di mana hukum itu dijadikan seperti tuan atas manusia tersebut (νομον κυριευει του ανθρωπου).
Hukum yang dipertuankan itu menurut para ahli adalah hukum Taurat sebab Hukum yang tidak memakai kata sandang (artikel) dan tidak disertai kata sifat. Bagi surat-surat Paulus biasanya mengacu pada hukum Taurat[4]. Lagi pula, hukum yang menjadi pokok diskusi sepanjang pasal 3:8 ialah hukum Taurat. Sehingga hukum Taurat adalah hukum yang dipertuankan karena memiliki kuasa seperti tuan dan budak kepada orang yang memegang hukum itu selama ia hidup.

Sikap terhadap hukum Taurat merupakan titik gawat dalam hubungan antara Paulus dengan orang Yahudi, dan dengan orang Kristen Yudais (3:8, 31; 6:1, 5). Maka ditempat ini ketika hendak membicarakan pokok yang gawat itu secara langsung, Paulus menyapa para pembaca di roma  dengan sapaan saudara-saudara. Sapaan itu sudah tidak dipakakinya lagi sejak bagain pembuka suratnya 1:3. Panggilan akrab itu seakan merupakan imbauan yaitu, kita anggota persekutuan yang anggotanya harus saling percaya dan tidak boleh saling menolak. Yang lebih penting lagi, sebagai saudara-saudara, kita berdiri atas dasar yang sama, yaitu Kristus. Sehingga maksud Raul Paulus disini bukanlah untuk menjelekkan Hukum Taurat namun memberitahukan kebenaran akan Hukum Taurat.

b.      Mati bagi Hukum Taurat, berbuah bagi Allah (ayat. 4-5).
Oleh karena realita hukum Taurat yang bersifat menguasai manusia maka bagi setiap orang yang  telah mati bagi Hukum Taurat oleh tubuh Kristus, realita itu tidak  berlaku lagi. Kematian telah membatalkan kontrak[5].
Some jewish traditions portray the Torah as God’s daughter, Israel’s bride, Paul may shift such an image slightly here to accommodate believers union with Christ (cf. 2 Cor. 11:2). It is not believers husband that has died, but believers themselves have died (Rom. 6:2-11), hence are no longer married to the law.
Hal ini menandakan Rasul Paulus mengambil tradisi Yahudi sendiri, beberapa tradisi Yahudi menggambarkan Taurat sebagai putri Allah, pengantin Israel, Paulus  mengakomodasi persatuan dengan Kristus (2 Kor 11: 2). Maka ketika suami meninggal istri tidak lagi terikat dengannya. Maka ia tidak lagi menikah dengan hukum[6].
        Bagian ini sangat menarik sebab Paulus memulainya dengan suatu ilustrasi dari kebenaran ini dan hendak menggunakan gambaran ini sebagai simbol dari apa yang terjadi pada orang Kristen. Selama suaminya masih hidup, seorang wanita tak dapat menikah dengan laki-laki lain, tanpa ia terlibat dalam perzinahan. Tetapi jika suaminya mati, boleh dikatakan kontrak itu batal, dan ia bebas untuk menikah dengan siapa saja yang ia sukai. Mengingat hal itu, Paulus katakan, kita dulu terikat oleh dasar seperti seorang isteri kepada suaminya; dosa telah dibinasakan oleh Kristus; oleh karena itu; sekarang kita bebas menjadi milik Allah. Tak dapat disangkal lagi itulah yang hendak ia katakan. Tetapi ke dalam gambaran itu muncullah masalah hukum Taurat. Paulus sebenarnya dapat tetap menempatkan gambaran itu dengan sederhana. Ia dapat katakan, seandainya kita adalah isteri hukum Taurat; dan hukum itu sudah dihapuskan oleh karya Kristus; sekarang kita bebas menjadi isteri Allah. Tetapi tidak demikian yang Paulus kehendaki, tiba-tiba ia merubah gambaran itu, kitalah yang telah mati bagi hukum Taurat.[7]
            Bagaimana bisa demikian? Melalui baptisan kita mendapat bagian dalam kematiaan Kristus. Itu berarti, setelah mati kita tidak terikat lagi dari tuntutan hukum Taurat daan menjadi bebas untuk menikah lagi. Kali ini kita tidak terikat sebagai isteri pada hukum Taurat, melainkan kepada Kristus. Ketika hal itu terjadi, ketaatan Kristen bukan menjadi suatu beban ketaatan lahiriah berdasarkan peraturan hukum Taurat, melainkan suatu kesetian batiniah terhadap Kristus. Paulus menggambarkan suatu paradoks antara dua keadaan manusia-tanpa Kristus atau bersama Kristus. Sebelum kita mengenal Kristus, kita berusaha mengatur hidup dengan menaati peraturan hukum Taurat. Itulah waktu kita masih hidup di dalam daging. Dengan daging, maksud Paulus, bukanlah dengan tubuh jasmani. Di dalam manusia selalu ada sesuatu yang melayani godaan dosa; itulah bagian dari manusia yang menyediakan ruangan bagi dosa yang Paulus sebut, “daging”.
Daging adalah manusia lahiriah yang terpisah dari Allah dan segala pertolongan-Nya. Paulus mengatakan, ketika kita masih hidup di dalam daging (di luar Allah), hukum Taurat benar-benar merangsang keinginan kita untuk berbuat dosa. Apa yang ia maksudkan dengan itu? Sekali lagi ia mengungkapkan, bahwa hukum Taurat sebenarnya menghasilkan dosa, karena kenyataannya suatu hal yang dilarang mmeberi daya tarik untuk melakukannya. Bila kita cuma memiliki hukum Taurat, kita sebenarnya ada di dalam kuasa dosa. Kemudian barulah Paulus beralih pada keadaan manusia di dalam Kristus. Bila manusia mengatur kehidupannya dalam persekutuan dengan Kristus, ia mengendalikannya dalam persekutuan dengan Kristus, ia mengendalikan kehidupan tidak dengan ketaatan pada peraturan-peraturan hukum Taurat yang sebenarnya menimbulkan keinginan berbuat dosa, melainkan dengan kesetian kepada Yesus Kristus, di dalam Roh dan hatinya. Bukan hukum Taurat, melainkan kasihlah dorongan hidupnya; kasihlah yang memberikan kuasa untuk dapat melakukan apa yang selama ia di bawah hukum Taurat, ia tidak pernah mampu melakukannya.[8]
Jika diselidiki kata Yunani yang dipakai oleh Rasul Paulus yaitu καταγουμεν sama seperti dalam 3:31, meski dengan arti lain, yang kurang lazim. Mungkin pemakaiannya disengaja, sehingga merupakan permainan kata yang membuat pembaca ingat kembali akan perkatannya dalam 3:31. ‘orang menuding saya membatalkan hukum Taurat; hal itu tidak benar, tetapi memang manusia (dalam hal ini seorang isteri) ‘dibatalkan’ (=dibebaskan) dari hukum (yaitu hukum Taurat,ayat 4)[9]. Ini merupakan suatu cara penulisan surat Rasul Paulus yang begitu hebat dimana ia melakukan permainan kata.
Ayat 3 menyebut kesimpulan praktis dari ayat 2, kalau hal itu benar, maka sesudah kematian sang suami, isteri dibebaskan dari ikatan dan boleh kawin lagi dengan orang lain.  Adapun yang membatalkan kuasa hukum Taurat pada bagian ini adalah kematian oleh tubuh Kristus. Supaya yang telah mati itu menjadi miliki Dia yang telah dibangkitkan dari orang mati dan berbuah.
c.       Dibebaskan dari hukum Taurat dan melayani menurut Roh (ayat. 6)
Ketika telah dibebaskan dari hukum Taurat, berbuah dan melayani dalam keadaan baru menurut Roh bukan dalam keadaan lama menurut hukum Taurat. Dalam bahasa Yunani kata yang digunakan adalah κατηργηθημεν (aorist, pasif) artinya melayani menurut hukum Taurat adalah single actiaon in the past. Jadi ketika telah dibebaskan dari hukum Taurat, pelayanan dalam hukum Taurat adalah aksi yang terjadi dahulu bukan aksi yang sekarang. Sedangkan kata melayani dalam keadaan baru menurut Roh kata Yunani yang dipakai adalah καταιψομεθα (imperfek, pasif), artinya mati bagi dia yaitu Hukum Taurat itu yang olehnya kita dikurung, namun sekarang sudah bebas[10]. Sehingga pelayanan yang sejak semula setelah bebas dari hukum Taurat harus dilakukan terus-menerus  (imperfek) dan manusia hanya sebagai objek.
2.      Sifat-Sifat Hukum Taurat (ayat. 7-12)
Dalam pembahasan ini Rasul Paulus menuliskan sifat-sifat dari hukum Taurat.
a.       Apakah hukum Taurat itu dosa?
Paulus menggantikan ‘hukum Taurat’ dengan ‘dosa’ dalam uraiannya. Hal ini, maupun dalam pikiran Paulus sendiri atau dalam pikiran para pengecamnya, sehingga menimbulkan pertanyaan yaitu, apakah hukum Taurat itu dosa? Orang, yang telah dilahirkan kembali, mati bagi dosa dan bagi dirinya sendiri, dan dengan demikian juga bagi hukum Taurat.
Apakah antara hubungan dosa dan hukum Taurat? Paulus menerangkan hubungan antara keduanya dari pengalamanannya sendiri. Bagian surat ini sering diartikan sebagai otobiografi, meskipun ada penafsir yang mengira, bahwa Paulus di sini berbicara secara umum. Pandangan yang tepat adalah, bahwa orang yang telah dilahirkan kembali itu di sini berbicara dari pengalamannya sendiri. Kita memang tidak mempunyai gambaran dari pengalaman orang yang tidak dilahirkan kembali, tapi di sini digambarkan orang yang benar dan yang menoleh kebelakang, sebab hanya dialah yang dapat menilai perbudakan dosa[11].
Pada bagian ini ayat 7 diawali dengan tanda tanya. Pertanyaan tersebut mengenai sifat Hukum Taurat itu dosa atau tidak, W. Manson mengatakan bahwa pasal ini hendaknya dibaca sebagai analisa yang menunjukkan dua segi dari keadaan jiwa yang bakatnya diperbudak oleh dosa di bawah hukum Taurat. Paulus berpandangan bahwa pengalamannya dapat dipakai sebagai contoh umum. [12]
Sebenarnya Hukum Taurat menyatakan dosa, “Aku juga tidak tahu apa itu keinginan, kalau hukum Taurat tidak mengatakan...” seandainya tidak ada hukum Taurat, kita tidak akan sadar tentang adanya dosa. Mungkin ini dalam ilmu etika adalah biasa, sedemikian biasanya sehingga dilupakan saja. Dosa mendapat kesempatan  (bnd ay 11). Seperti seorang ahli siasat dalam kententaraan, dosa memakai hukum Taurat sebagai ‘basis operasi-operasinya’. Secara harafiah inilah makna dari kata Yunani άϕορμε kalau dikenakan pada soal peperangan. Artinya ‘batu loncatan’, dan secara kiasan berarti ‘kemungkinan’ atau ‘pengambil hak’ (bnd 2 Kor. 11:12; Gal. 5:13). Karena tidak mengenal larangan-larangan dalam hukum Taurat; jiwa dapat hidup bahagia karena tidak mengenal dosa juga; tapi kalau pengenalan dosa datang , dosa memberontak terhadap hukum Taurat, yang selalu berkata, ‘janganlah kamu’, dan dengan demikian dosa membangkitkan.....rupa-rupa keinginan[13].
Para ahli menafsirkan memberikan perhatian kepada hubungan dengan cerita tentang pencobaan dan jatuhnya manusia dalam dosa Kejadian yaitu:
a. ‘perintah’ mengiangatkan kepada perintah Allah dalam Kej. 2:16, 3:11, 17;
b. Di sini  dosa dibicarakan seperti manusia, mungkin malahan sudah menjadi orang, seperti dalam Kej. 3;
c. ‘perkataan bahwa dosa adalah “mati” diluar hukum Taurat, mengingatkan kita kepada ular yang tidak berbuat apa-apa, tidak bergerak, tersembunyi, seakan-akan mati dalam taman Eden. Leenhardt mengatakan, tidak sesuatu yang lebih menyerupai ular mati daripada ular hidup kalau tidak bergerak
d. Kata kerja ‘menginginkan’ dapat mengandung arti keinginan apa pun yang jahat (seperti halnya dalam 1 Kor. 10:6 dab) dan mungkin juga Paulus mengingat Kej. 3:6. Dengan demikian mungkin ayat 10 menjadi lebih terang.
Bukan hanya itu hukum Taurat dapat menggerakkan dosa. Paulus berkata, “dulu saya hidup tanpa kesadaran tentang dosa. Memang saya hidup di luar hukum Taurat. Akan tetapi sesudah datang perintah itu (suatu perintah  yang khusus dari hukum Taurat; mungkin ada dalam pengalaman Paulus waktu itu pada usia 13 tahun menjadi anggota dari masyarakat perjanjian dari bangasanya) dosa mulai hidup.” Kata  Yunani yang dipakai adalah άναζην yang artinya meloncat ke dalam kehidupan dan aku mati.[14]
Menurut pengalaman Paulus hukum Taurat yang diberikan untuk membawa hidup (bnd 10:15; Im. 18:5) kalau ditaati, malahan menjadi kematian bagi dia. Karena hukum Taurat, dosa  yang menghasut dia (bnd Kej. 3:13; 2 Kor. 11:3; 1 Tim. 2:14) telah membunuh dia. Kematian ini tidak hanya menghentikan pekerjaan anggota ini atau itu saja. Tapi kematian ini adalah kematian total, yang dapat dilukiskan oleh nafsu yang merangsang  Paulus secara kejam mengejar-ngejar ‘jalan Tuhan’ (lih Kis. 22:4), membencinya mati-matian. Hanya Tuhan sendiri yang dapat menyembuhkan dia dengan penglihatan di jalan ke Damsyik. Tapi keinginan yang keluar dari hukum Taurat (‘keinginan yang jahat’) di anggap dahsyat ketika orang Kristen itu menoleh kebelakang dan melihat kegilaan sipenangkap dan pengejar itu. Seperti juga Paulus sendiri menoleh kembali dan melihat Saulus dan menyadari kesengsaraan karena kebenciannya[15].
Pada ayat tersebut Hukum Taurat memberi kesempatan kepada dosa untuk masuk ke dalam manusia. Bagaimana hal itu bisa terjadi? Ada dua jalan di dalamnya hukum bisa dikatakan menjadi sumber dosa.
Pertama, Hukum Taurat menentukan apa yang akan disebut sebagai dosa. Kata Paulus, tanpa hukum Taurat dosa tidak menjadi suatu kenyataan. Tanpa sesuatu itu disebut dosa oleh hukum Taurat, manusia tidak mengetahui bahwa itu adalah dosa. Kita ambil suatu analogi, misalnya dalam permainan tennis. Selama belum ada peraturan, seseorang akan mempeerbolehkan bola menyentuh tanah lebih dari satu kali sebelum dikembalikan; tanpa ia dapat dipersalahkan. Tetapi kemudian dibuat peraturan permainan, dan ditetapkan bahwa bola harus dipukul melewati net sesudah menyentuh tanah sekali saja dan lebih dari itu, salah. Peraturan menentukan apakah kesalahan itu, dan apa yang tadinya diperbolehkan sebelum peraturan itu dibuat, sekarang menjadi suatu kesalahan. Demikian juga hukum Taurat menentukan apa yang disebut dosa.[16]
Kedua, Hukum Taurat menimbulkan dosa dalam pengertian, bahwa hukum menentukan dosa. Sebagai gambaran orang diperbolehkan mengendari mobil dengan dua arah sepanjang suatu jalan; kemudian diumumkan, jalan itu sekarang dibuat menjadi satu jurusan, tentu setelah itu, ada pelanggaran, yaitu orang yang mengendari kendaraan pada jurusan yang dilarang. Peraturan yang baru itu sebenarnya menimbulkan kesalahan baru. Hukum Taurat, dengan menjadikan orang tahu apa itu dosa, telah menimbulkan dosa.
Ketiga, tetapi ada pengertian yang lebih serius lagi yaitu, bahwa hukum Taurat menghasilkan dosa. Suatu kenyataan hidup yang aneh adalah adanya daya tarik yang sangat kuat justru pada hal-hal yang dilarang. Rabbi-rabbi dan pemikir-pemikir Yahudi telah melihat kecenderungan manusia ini sejak di Taman Eden. Adam mula-mula hidup dalam keadaan tidak berdosa; kemudian perintah diberikan kepadanya untuk tidak menyentuh pohon telarang itu, diberi oleh Allah hanya untuk kebaikannya; tetapi ular itu datang dan dengan cerdik merubah larangan itu menjadi suatu pencobaan. Larangan itu justru menyebabkan pohon itu sangat diingini; oleh karena itu Adam terbujuk untuk berbuat dosa oleh buah terlarang itu; dan akibatnya dalah kematian.[17]
Philo mengategorikan seluruh cerita itu. Ular adalah kesenangan; Hawa, lambang perasaan; dan sebagaimana biasanya, memang kesenangan menginginkan hal-hal yang terlarang dan menggoda melalui perasaan. Adam adalah akal; dan hanya melalui serangan pada perasaan, akal sehat disesatkan, dan kematian datang.[18]
Dalam bukunya, Confessiones, Augustinus menceritakan tentang adanya daya tarik yang kuat dari hal-hal yang terlarang. Seperti hal nya cerita ini “ada sebuah pohon pir yang lebat buahnya di dekat kebun anggur kami. Suatu malam yang berbadai, kami anak-anak muda yang berandalan memutuskan untuk mencurinya dan membawa pergi hasil curian itu. Kami memetik banyak sekali buah pir-tidak untuk berpesta di antara kita sendiri, melainkan melemparkannya pada babi-babi, kami makan secukupnya dan menikmati buag terlarang itu. Buah-buah itu enak, tetapi bukanlah karena keistimewaannya rasa buah pir itu yang menyebabkan saya mencurinya, karena saya sendirimempunyai banyak buah yang lebih baik dirumah. Saya mengambilnya semata-mataa hanya karena saya mau mencurinya. Pesta itu adalah pesta berbuat jahat, dan saya sangat menikmatinya. Apakah sebenarnya yang saya senangi dalam pencurian itu, tidak lain daripada kesenangan dalam tindakan melawan hukum, supaya saya, seorang tawanan di bawah hukum, bisaa mempunyai suatu kebebasan palsu dengan jalan melakukan apa yang justru terlarang. Dapat dikatakan, keinginan untuk mencuri ditimbulkan oleh adanya larangan mencuri.”[19]
Menetapkan suatu dalam kategori hal-hal terlarang, akan segera menjadikan hal itu sangat menarik. Itulah yang dimaksud bila dikatakan bahwa hukum menimbulkan dosa. Paulus menyatakan, “dosa telah menipu aku.” Selalu ada penipuan di dalam dosa.
Vaughan mengatakan bahwa dosa menipu melalui tiga jurusan. Pertama, kita ditipu oleh janji kepuasan yang akan diperoleh dalam dosa. Tak seorang pun melakukan hal terlarang tanpa pikiran, bahwa itu akan membuatnya bahagia, dan kenyataannya tak seorang pun  pernah menjadi bahagia melalui dosa.[20]
Kedua, kita ditipu oleh alasan-alasan, yang disangka dapat memanfaatkan tindakan itu. Setiap orang berpikir, bahwa ia dapat memberi alasan yang kuat dan tepat untuk melakukan yang salah, tetapi tak ada alasan manusia yang berfaedah bila hal itu dikemukakan di hadapan Allah.[21]
Ketiga, kita ditipu mengenai kemungkinan untuk dapat mencegah hukuman atas perbuatan itu. Tak ada orang yang berbuat dosa tanpa berharap, bahwa ia akan bebas dari akibatnya. Sebenarnya, cepat atau lambat dosa kita akan menimpa kita.[22]
Jika demikian, apakah hukum Tuarat adalah sesuatu yang jahat karena sebenarnya menghasilakn dosa? Paulus yakin bahwa ada kebijaksanaan Allah di balik semuanya ini. Pertama, ia percaya bahwa apa pun konsekwensinya, dosa harus dikenali sebagai dosa. Kedua, proses di atas justru memperlihatkan sifat dosa yang mengerikan, karena ia memakai sesuatu- yaitu hukum Taurat- yang kudus, baik dan benar, dan mencampuraduknya  sehingga akhirnya melayani kejahatan. Kehebatan dosa nampak pada kenyataan, bahwa dosa dapat mengambil sesuatu yang baik dan membuatnya menjadi alat kejahatan. Itulah yang diperbuat dosa. Dosa dapat merubah kasih sayang menjadi nafsu. Dosa dapat merubah keinginan baik untuk berdikari menjadi nafsu akan uang dan kekuasaan. Dosa dapat memakai persahabatan yang indah daan bersih sebagai penggoda untuk hal-hal yang jahat. Itulah sebabnya Carlyle menyebutnya “dosa yang terkutuk”. Kenyataan bahwa dosa telah memakai hukum Taurat bahkan menjadikannya pangkalan dosa, justru memperlihatkan keadaannya sebagai dosa. Seluruh proses yang mengerikan itu bukan tidak sengaja, semua itu direncanakan untuk memperlihatkan pada kita, alangkah mengerikannya dosa itu, karena ia dapat mengambil hal-hal yang terindah dan memakainya untuk maksud yang sebaliknya.

b.      Hukum Taurat itu benar, baik dan kudus (ayat. 12)
Hukum itu sendiri benar, baik dan juga Kudus, itulah ungkapan Rasul Paulus. Hukum itu adalah suara Allah. Sebenarnya akar kata kudus (άγιος), artinya adalah suatu yang berbeda. Kata itu menggambarkan sesuatu yang datangnya dari lingkungan lain dari dunia ini. Hukum Taurat bersifat ilahi dan merupakan suara Allah. Hukum Taurat adalah benar (adil). Kita ketahui, bahwa akar dari gagasan “keadilan” dalam bahasa Yunani ialah memberikan kepada manusia dan Allah apa yang menjadi hak mereka. Oleh karena itu, sebenarnya hukum Taurat mengatur segala hubungan-baik antara manusia dengan sesamanya dan antara manusia dengan Allah. Apabila manusia memelihara hukum Taurat dengan sempurna, ia akan mempunyai hubungan yang sempurna dengan Allah maupun dengan sesamanya manusia. Hukum itu baik, karena tujuannya tak lain untuk kesejaterahan kita. Dan maksudnya untuk menjadikan manusia baik. Semuanya itu benar.[23]
Dalam ayat ini Paulus menarik kesimpulaan yang menjadi jawabannya  terhadap celaan dalam 7a. Hukum Taurat bukannya dosa, ia tidak berada dalam pihak dosa dan maut. Sebaliknya Hukum Taurat adalah kudus yang artinya berasal dari Allah bersifat ilahi. Bukan hanya hukum Taurat tetapi perintah-perintah yang tercantum dalamnya kudus. Perintah-perintah itu benar dan baik artinya berkaitan dengan sifat Allah. Perintah-perintah itu mencerminkan kasih sayang Tuhan terhadap ciptaan-Nya, mencerminkan pula kehendak Allah. Perintah-perintah itu dikatakan baik. Mengindekasikan pasal 12dan 13 artinya apa yang sesuai dengan kehendak Allah yaitu perbuatan kasih dan supaya manusia hidup ayat 10a.[24]
            Paulus benar-benar hanya mau mengatakan, bahwa segala hukum Taurat dan segala bagiannya adalah suci, adil dan baik, dan tujuannya adalah untuk memberikan hidup. Hanya kalau dirusak oleh dosa dan dikalahkan oleh kedustaan dosa maka Hukum Taurat mendapatkan kematian. Dosa itulah penjahat, penghadang dan pembunuh Saulus. Kehendak Allah adalah untuk menunjukkan warna dosa yang sebenarnya seperti telah dikatakan (ay. 7, 8). Tapi dosa membalikan anugerah Allah, hukum Taurat, sehingga menjadi kutuk.

BAB III
KESIMPULAN

Hukum Taurat sebenarnya adalah benar, baik dan kudus. Namun dosa yang membuatnya menjadi seperti dosa. Hukum Taurat ibarat cermin yang dapat memberitahu manusia apa itu dosa. Ketika tidak ada Hukum Taurat manusia tidak mengenal apa itu dosa. Sehingga bukan Hukum Taurat yang berdosa. Hukum Taurat juga bukanlah sumber keselamatan.
Setiap orang yang telah mati bagi Hukum Taurat maka ia menjadi milik Allah. Sehingga ia melayani dengan Roh bukan di bawah kutuk dosa.



[1] _, Alkitab Perjanjian Baru, Yunani-Indonesia (Jakarta: LAI, 2011), hlm. 1070.
[2] www. Interlinear Scripture Analyzer Basic 2.com.
[3] Dr. Th. Van den End, Tafsiran Alkitab surat Roma (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2011) hal 343.
[4] Ibid, hal. 345.
[5] William Barclay, Pemahaman Alkitab Setiap Hari Surat Roma (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2011), hal. 142
[6] Craig Keener, Romans New Covenant Commentary (Michigan: Cascade Books, 2009), hal. 85.
[7] Op. Cit, William Barclay.
[8] Ibid, hal. 142-143.

[10] Drewes, dkk, Kunci Bahasa Yunani Perjanjian Baru, Surat Roma Hingga Kitab Wahyu. (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2011), hal. 20.
[11] Donald Guthrie, Tafsiran Alkitab Masa Kini 3, Matius Hingga Wahyu. (Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 2012), hal. 435.
[12] Ibid.
[13] Ibid, hal. 436.
[14] Ibid.
[15] Ibid, hal. 437.
[16] Op.cit, Barclay, hal. 146.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Op. Cit, Donald Guthrie, hal. 436.
[20] Ibid.
[21] Ibid,  hal. 437.
[22]Ibid.
[23] Ibid.
[24] Op. Cit, Dr. Th. Van den End, hal. 369-371.

Comments

Post a Comment